Kuasa hukum Saipul Jamiel, Kasman Sangiaji secara resmi melakukan penandatanganan BAP kliennya. Selain BAP ulang, Kasman mengaku banyak yang dibicarakan oleh dirinya dan pihak penyidik yang belum bisa dibicarakan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kasman juga sempat menyatakan kalau kliennya sama sekali tidak membuat pengakuan atas kasus pencabulan yang dilaporkan kepadanya. Dia lalu menolak pernyataannya berarti melawan penyidik.
"Ipul sebelum salat subuh memang membangunkan pelapor, nggak ada keributan. Tapi ada juga yang melihat pelapor sudah bangun terlebih dahulu. Yang jelas tidak ada pengakuan dari Saipul sama sekali terkait pencabulan," ungkap Kasman saat ditemui Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Kami tidak punya hak buat menuduh (penyidik berbohong) seperti itu, tapi yang jelas klien kami tak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami hanya pencabutan BAP, kami mengajukan BAP ulang karena klien kami tidak didampingi kuasa hukum," lanjutnya.
Setiap terlapor, biasanya berhak untuk mengajukan pra peradilan. Untuk hal ini pihak Saipul ingin lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, tak mau hanya sekedar cari perhatian saja.
"Kalau bicara pra peradilan memang adalah hak bagi kami, ada rencana untuk mengajukan itu, tapi kami nggak mau itu dilakukan tergesa-gesa untuk sekedar mencari sensasi, tapi harus ada bukti dan saksi yang kuat, biar kami bisa menang," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasman juga sempat menyatakan kalau kliennya sama sekali tidak membuat pengakuan atas kasus pencabulan yang dilaporkan kepadanya. Dia lalu menolak pernyataannya berarti melawan penyidik.
"Ipul sebelum salat subuh memang membangunkan pelapor, nggak ada keributan. Tapi ada juga yang melihat pelapor sudah bangun terlebih dahulu. Yang jelas tidak ada pengakuan dari Saipul sama sekali terkait pencabulan," ungkap Kasman saat ditemui Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Kami tidak punya hak buat menuduh (penyidik berbohong) seperti itu, tapi yang jelas klien kami tak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami hanya pencabutan BAP, kami mengajukan BAP ulang karena klien kami tidak didampingi kuasa hukum," lanjutnya.
Setiap terlapor, biasanya berhak untuk mengajukan pra peradilan. Untuk hal ini pihak Saipul ingin lebih berhati-hati lagi dalam bertindak, tak mau hanya sekedar cari perhatian saja.
"Kalau bicara pra peradilan memang adalah hak bagi kami, ada rencana untuk mengajukan itu, tapi kami nggak mau itu dilakukan tergesa-gesa untuk sekedar mencari sensasi, tapi harus ada bukti dan saksi yang kuat, biar kami bisa menang," pungkasnya.
Post a Comment